|
nina khoimatul ifrinza
Selasa, 01 Oktober 2019
modul sedekah
Selasa, 09 Oktober 2018
lembaga keuangan syariah
Indonesia adalah negara yang
dikenal sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, nyatanya juga
masih tidak bias lepas dari idealisme system ekonomi barat yag sejatinya tidak
diperbolehkan dalam islam.
Dengan seiring perkembangan
kemajuan zaman, system ekonomi Islam yang buasa disebut dengan system ekonomi
syariah, menjadi setitik cahaya terang bagi orang-orang yang merindukan akan
system ekonomi yang di ridhoi oleh Allah SWT. Pada era sekarang ini, system
ekonomi Islam sedang gencar-gencarnya dikembangkan dan dianggap seperti sesuatu
yang baru.
Di Indonesia sudah terdapat
lumayan banyak praktik yang berbasis syariah, dimana sudah terlihat nyata yang
dirasakan oleh masyarakat Indonesia dengan adanya system ekonomi syariah.
Diantaranya adalah menculnya lembaga-lembaga keuangan syariah seperti :
pegadaian syariah (investasi), takaful keluarga, pasar modal syariah, perbankan
syariah, dana pensiun syariah, pengadaian syariah, industry keuangan non bank
syariah (IKNB syariah), JMA syariah dll
Seperti yang kita ketahui perbedaan yang
menonjol dari lembaga keuangan syariah biasa atau konvensional adalah terletak
pada bunga. Suku bunga tinggi dapat menghamabt suatu perusahaan dalam investasi
maupun formasi modal. Dimana dalam lembaga keuangan syariah, bunga yang telah
jelas dikeluarkan fatwa keharamnya ole MUI, yang diganti dengan system lain
yang biasa disebut dengan bagi hasil. Sedikit penjelasan tentang lembaga-lembaga
keuangan syariah diantaranya sebagai berikut :
1.
Pegadaian
syariah dibagi menjadi 3 yaitu Arrum haji untuk mendaftar haji dengan emas,
tabungan emas dan aneka jasa. Salah satu pegadaian tabungan emas yaitu layanan
penjual dan pembeli emas dengan fasilitas titipan. Dimana, membayar biaya
adminitrasi Rp. 30.000/tahun (dapat diperpanjang dengan membeli emas batangan
dengan berat mulai 0,01 gr/senilai Rp.50.000 dan dapat dijual kembali)
2.
Takaful
keluarga dibagi menjadi 5 yaitu :
1.
Fulnadi
(Takaful Dana Pendidkan) untuk merancang masa depan yang cerah untuk cita-cita
sang buah hati
2.
Family
Hospital Rider untuk perencanaan dana kesehatan sekeluarga
3.
Takafulink
Salam Wakaf untuk ketenangan hari esok dimana kebaikan tersebut untuk selamanya
4.
Takafulink
Salam Ziarag Baitullah untuk mewujudkan ke Tanah suci dengan proes syariah yang
murni
5.
Takafulink
Salam untuk ketenangan berkarya untuk masa depan keluarga
3.
Dana
pensiun syariah, dalam dana pension ini pasti terdapat program pensiunan,
apasih program pensiun? Program pensiun adalah setiap program yang mengupayakan
manfaat pensiun bagi peserta. Nah apasih program pensiun berdasarkan prinsip
syariah ? yaitu setiap program pensiun yang mengupayakan manfaat pensiun bagi
peserta berdasarkan prinsip syariah. Terdapat pula jenis programnya antara lain
program pensiun iuran pasti (PPIP) dan program pensiun manfaat pasti (PPMP)
4.
Pasar
modal syariah
Pasar modal sesuai dengan UU NO. 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal (UUPM) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkatan dnegan efek.
Produk pasar modal sayraih
adalah :
1.
Saham
syariah
Saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal
kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak
untuk mendapatkan bagian hasil dari usaga perusahaan tersebut.
Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil usaha
ini merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan syariah. Konsep ini sebagai
kegiatan musyarakah atau syirkah.
2.
Sukuk
Sukuk istilah lain dari obligasi syariah. Secara
terminology merupakan bentuk jamak dari “sak” dalam Bahasa rab yaitu sertifikat
atau bukti kepemilikan. Jenis-jenis suku ada 2 yaitu : sukuk negara (surat berharga
syariah negara) dan sukuk korporasi. Akad yang digunakan adalah : mudharabah,
ijarah, musyarakah dan istishna.
3.
Reksadana
syariah
Adalah reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan
dan prinsip syariah islam baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik
harta dengan manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara
manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan penggunaan investasi.
Anatra manajer investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan mudharabah.
5.
Pegadaian
syariah
Disebut juga dengan rahn. Rahn adalah menjamin utang
dengan barang, dimana utag dimungkinkan bisa dibayar dengannya atau dari hasil
penjualannya. Akad yang digunakan adalah akad qardh (untuk pengikatan pinjaman
dana yang disediakan pegadaian kepada nasabah), akad rahn (untuk pengikatan
barang sebagai agunan atas pinjaman dana) dan akad ijarah (unyuk pengikatan
pemanfaatan jasa penyimpanan dan pemiliharaan barang sebagai agunan pinjaman
dana). Biaya yang dikeluarkan : biaya administrasi, biaya asyransi dan biaya
penyimpanan.
Dalam lembaga
keuangan syariah sendiri terlihat belum bisa menyentuh di selurh sigmen
masyarkat. Terlihat jelas bahwa di kalangan masyarakat perdesaan dimana masih
terlihat jelas lebih memilih lembaga keuangan konvensional daripada syariah.
Dimanaa dalam system ekonomi Islam sejatinya sangat bagus dan tepat diterapkan
di Indonesia, tetapi ternyata belum mampu menarik minat seluruh masyarakat.
Sehingga pada saat ini, system ekonomi Islam belum berjalan sesuai dengan
ekspektasi dan tujuannya semula.
Langganan:
Postingan (Atom)