Selasa, 01 Oktober 2019

modul sedekah






Modul Sedekah 

"Perbanyak Sedekah Hidup Lebih Berkah"
Ku Kasih Kenclengku Tuk Keimananku












Nina Khoimatul Ifrinza


    
sedekahdulu…..
sedekah lagi….
sedekahterus…..

















 






Selasa, 09 Oktober 2018

lembaga keuangan syariah



Indonesia adalah negara yang dikenal sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, nyatanya juga masih tidak bias lepas dari idealisme system ekonomi barat yag sejatinya tidak diperbolehkan dalam islam.
Dengan seiring perkembangan kemajuan zaman, system ekonomi Islam yang buasa disebut dengan system ekonomi syariah, menjadi setitik cahaya terang bagi orang-orang yang merindukan akan system ekonomi yang di ridhoi oleh Allah SWT. Pada era sekarang ini, system ekonomi Islam sedang gencar-gencarnya dikembangkan dan dianggap seperti sesuatu yang baru.
Di Indonesia sudah terdapat lumayan banyak praktik yang berbasis syariah, dimana sudah terlihat nyata yang dirasakan oleh masyarakat Indonesia dengan adanya system ekonomi syariah. Diantaranya adalah menculnya lembaga-lembaga keuangan syariah seperti : pegadaian syariah (investasi), takaful keluarga, pasar modal syariah, perbankan syariah, dana pensiun syariah, pengadaian syariah, industry keuangan non bank syariah (IKNB syariah), JMA syariah dll
  Seperti yang kita ketahui perbedaan yang menonjol dari lembaga keuangan syariah biasa atau konvensional adalah terletak pada bunga. Suku bunga tinggi dapat menghamabt suatu perusahaan dalam investasi maupun formasi modal. Dimana dalam lembaga keuangan syariah, bunga yang telah jelas dikeluarkan fatwa keharamnya ole MUI, yang diganti dengan system lain yang biasa disebut dengan bagi hasil. Sedikit penjelasan tentang lembaga-lembaga keuangan syariah diantaranya sebagai berikut :
1.      Pegadaian syariah dibagi menjadi 3 yaitu Arrum haji untuk mendaftar haji dengan emas, tabungan emas dan aneka jasa. Salah satu pegadaian tabungan emas yaitu layanan penjual dan pembeli emas dengan fasilitas titipan. Dimana, membayar biaya adminitrasi Rp. 30.000/tahun (dapat diperpanjang dengan membeli emas batangan dengan berat mulai 0,01 gr/senilai Rp.50.000 dan dapat dijual kembali)
2.      Takaful keluarga dibagi menjadi 5 yaitu :
1.      Fulnadi (Takaful Dana Pendidkan) untuk merancang masa depan yang cerah untuk cita-cita sang buah hati
2.      Family Hospital Rider untuk perencanaan dana kesehatan sekeluarga
3.      Takafulink Salam Wakaf untuk ketenangan hari esok dimana kebaikan tersebut untuk selamanya
4.      Takafulink Salam Ziarag Baitullah untuk mewujudkan ke Tanah suci dengan proes syariah yang murni
5.      Takafulink Salam untuk ketenangan berkarya untuk masa depan keluarga
3.      Dana pensiun syariah, dalam dana pension ini pasti terdapat program pensiunan, apasih program pensiun? Program pensiun adalah setiap program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta. Nah apasih program pensiun berdasarkan prinsip syariah ? yaitu setiap program pensiun yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta berdasarkan prinsip syariah. Terdapat pula jenis programnya antara lain program pensiun iuran pasti (PPIP) dan program pensiun manfaat pasti (PPMP)
4.      Pasar modal syariah
Pasar modal sesuai dengan UU NO. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkatan dnegan efek.
      Produk pasar modal sayraih adalah :
1.      Saham syariah
Saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaga perusahaan tersebut.
Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil usaha ini merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan syariah. Konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah.
2.      Sukuk
Sukuk istilah lain dari obligasi syariah. Secara terminology merupakan bentuk jamak dari “sak” dalam Bahasa rab yaitu sertifikat atau bukti kepemilikan. Jenis-jenis suku ada 2 yaitu : sukuk negara (surat berharga syariah negara) dan sukuk korporasi. Akad yang digunakan adalah : mudharabah, ijarah, musyarakah dan istishna.
3.      Reksadana syariah
Adalah reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah islam baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta dengan manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan penggunaan investasi. Anatra manajer investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan mudharabah.
5.      Pegadaian syariah
Disebut juga dengan rahn. Rahn adalah menjamin utang dengan barang, dimana utag dimungkinkan bisa dibayar dengannya atau dari hasil penjualannya. Akad yang digunakan adalah akad qardh (untuk pengikatan pinjaman dana yang disediakan pegadaian kepada nasabah), akad rahn (untuk pengikatan barang sebagai agunan atas pinjaman dana) dan akad ijarah (unyuk pengikatan pemanfaatan jasa penyimpanan dan pemiliharaan barang sebagai agunan pinjaman dana). Biaya yang dikeluarkan : biaya administrasi, biaya asyransi dan biaya penyimpanan.
Dalam lembaga keuangan syariah sendiri terlihat belum bisa menyentuh di selurh sigmen masyarkat. Terlihat jelas bahwa di kalangan masyarakat perdesaan dimana masih terlihat jelas lebih memilih lembaga keuangan konvensional daripada syariah. Dimanaa dalam system ekonomi Islam sejatinya sangat bagus dan tepat diterapkan di Indonesia, tetapi ternyata belum mampu menarik minat seluruh masyarakat. Sehingga pada saat ini, system ekonomi Islam belum berjalan sesuai dengan ekspektasi dan tujuannya semula.